Seseorang atau badan yang diberi kuasa atau yang ditunjuk untuk mewakili atau bertindak atas nama seseorang atau badan lain dan mempunyai hubungan tetap dengan yang diwakilinya; bank juga dapat bertindak sebagal agen dalam beberapa kegiatan seperti menjadi kustodian dan atau wali amanat (agent).
Agen, biasanya sebuah bank komersial, yang diberi wewenang oleh penerbit surat berharga untuk membayarkan kewajiban pokok dan bunga kepada pemegang surat berharga; agen tersebut bertindak sebagai pembayar dan menarik biaya untuk jasa pelayanan (paying agent).
Agen Penjual adalah Perusahaan jasa keuangan baik berupa bank, perusahaan sekuritas ataupun perusahaan yang khusus didirikan untuk menjual reksa dana, yang melakukan kegiatan usaha penjualan efek reksa dana sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana.
Agen Penjual reksa dana BUKAN pihak yang menerbitkan reksa dana, namun yang melakukan kontrak kerja sama dengan manajer investasi untuk menjual produk reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi.
Alokasi aset (asset allocation) adalah strategi investasi dengan melakukan pengalokasi-an porsi asset dan bobot tertentu pada masing-masing asset dengan tujuan menye-imbangkan risiko dan imbal hasil yang diharapkan, sesuai dengan horizon investasi dan profil risiko investor.